SOPPENG Jajaran Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Salokaraja Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Soppeng, AKBP Muhammad Aditija, S.I.K. mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan setelah dilakukan pelacakan intensif oleh tim penyidik. Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah tempat persembunyian sebelum akhirnya berhasil diendus keberadaannya oleh petugas.
Benar, tim kami telah mengamankan DPO kasus pembangunan Jembatan Salokaraja. Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Aditija.
Kasus ini bermula dari adanya laporan indikasi penyelewengan dana pada proyek pembangunan Jembatan Salokaraja yang bersumber dari anggaran daerah. Berdasarkan hasil audit:
Modus Operandi Diduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume fisik yang tidak sesuai kontrak.
Kerugian Negara:Praktik ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan dalam tahun anggaran pengerjaannya.
Langkah Hukum Selanjutnya
AKBP Aditija menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polres Soppeng berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional.
Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku korupsi. Kasus ini akan kami kawal hingga ke persidangan guna memastikan keadilan bagi masyarakat Soppeng tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.